Menurut Undang - Undang Kita Bisa Menuntut Pemerintah Bila Jalanan Rusak

Jakarta - Fasilitas umum (fasum) yang rusak seperti jalan berlubang dan tidak ratanya penutup saluran air, dapat menimbulkan kecelakaan di jalan. Masyarakat yang celaka akibat fasum yang rusak itu, dapat menuntut instansi terkait.

"Masyarakat boleh menuntut ke penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU, kalau celaka akibat fasum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa, Selasa (7/12/2010).

Royke menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi, "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas"

Begitu pula jika jalan yang sudah rusak itu tidak kunjung diperbaiki, masyarakat dapat menuntut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi, "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika fasum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana, sesuai dengan ketentuan pidana pada Pasal 273.

Pasal 273 ayat (1): Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang mengakibatkan pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 273 ayat (2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 273 ayat (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahu atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Pasal 273 ayat (4): Penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 53 titik jalan yang berlubang. Di antaranya di Jalan Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.

Sedangkan penutup saluran air yang tidak rata di antaranya terdapat di Jalan Menteng Raya, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sam Ratulangi. Penutup saluran air tersebut menjorok ke dalam hingga kedalaman 10 centimeter dan tidak rata dengan aspal. Pengendara motor yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalan tersebut, bisa tersandung penutup saluran air tersebut dan terjatuh. ( mei / ikh )

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

Populer