KPK Menggeledah Rumah Gubernur Sumut, Menemukan Uang 1 M Di Kamar Pembantunya

MEDAN-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (15/11) kemarin melakukan penggeledahan rumah pribadi Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, di Jalan STM/Suka Darma No. 12 Lingkungan VI, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam tersebut, petugas KPK berhasil menyita sejumlah uang dan dokumen dalam tiga koper, satu kardus serta satu unit brankas.

Informasi yang dihimpun Koran ini di lapangan, penggeledahan dimulai ketika sejumlah penyidik KPK dibantu petugas polisi berseragam sipil dan Brimob tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Tak satupun wartawan media cetak maupun elektronik diperkenankan masuk guna meliput penggeledahan. Wartawan hanya tertahan di luar pintu gerbang rumah bercat abu-abu itu.

Menurut informasi yang diperoleh dari petugas pendamping penyidik KPK, penggeledahan dilakukan di kamar pribadi Syamsul dan seluruh ruangan di rumah itu. Halaman, garasi, sangkar burung dan kandang ayam tak luput dari penggeledahan oleh petugas.

Di rumah ini, menurut petugas pendamping, hanya ditemukan pembantu dan kerabat Syamsul. Istri Syamsul, Hj Fatimah Habibi dan ibunya saat ini berada di Jakarta. ”Ibu sedang di Jakarta, jadi tidak ada disini,” kata pria cepak seraya menutup pagar rumah besar itu.

Pukul 10.00 WIB, penyidik KPK yang mengenakan kostum dan memasang masker serta dilengkapi sarung tangan, menyebar dan menyisir seluruh rumah. Tiga puluh menit memeriksa seisi rumah, beberapa penyidik mendatangi garasi mobil. Sejumlah mobil dinas dan mobil pribadi Syamsul Arifin tak lepas dari perhatian. Seperti mobil Toyota Prado hitam 1510 NR, Toyota Camry BK 73 BY dan Kijang Innova Hitam, diperiksa nomor mesin dan nomor rangkanya. Pemeriksaan berlangsung dalam hitungan belasan menit, penyidik kembali memeriksa di dalam rumah, tidak keluar hingga berjam-jam.

Pukul 12.00 WIB, adik Syamsul Arifin, Syah Afandin alias Ondim, bersama pengacara keluarga mereka, Abdul Hakim Siagian tiba mengendarai sedan BMW warna hitam BK 1 IT. Awalnya, Ondim dan Abdul Hakim tak diperkenankan masuk. Tapi beberapa menit kemudian dua petugas membuka gembok pagar dan mempersilahkan keduanya masuk.
Pukul 12.05 WIB, rombongan pengurus Partai Golkar Sumut tiba mengendarai Kijang Innova BK 1163 NR. Namun tak diperkenankan masuk oleh petugas.

Pukul 12.40 WIB, petugas delivery order (DO) KFC tiba mengendarai sepeda motor membawa dua kotak besar Pepsi dan 1 kotak besar KFC. Petugas langsung menyambutnya dan membawanya masuk ke dalam.

Pukul 12.47 WIB, Ondim dan Abdul Hakim keluar dan memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Menurut Ondim, rumah itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Syamsul di Langkat. Sebab rumah ini dibeli sekitar tahun 1996, jauh sebelum Syamsul Arifin menjabat Bupati Langkat. ”Jadi rumah ini tidak ada kaitannya kepada jabatan Bupati di Langkat,” katanya ditimpali Abdul Hakim.

Lebih lanjut, dirinya atas nama keluarga mengharapkan agar proses penegakkan hukum ini berjalan sesuai dengan prosedural aturan yang ada. Apapun keputusannya, pihak keluarga mengambil jalur yang terbaik saja.
Sedangkan Abdul Hakim menjelaskan, pengeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti lain terkait dugaan korupsi yang menjerat Syamsul Arifin. ”Mana yang mereka pandang bisa membantu dan sebagai bukti,” jelasnya.
Ia berharap pengusutan kasus ini tetap menghargai azas praduga tak bersalah. Penyidik KPK diharapkan dapat mencari fakta dan membuktikannya di persidangan.

Pukul 12.49 WIB, Abdul Hakim Siagian kembali masuk setelah mengambil sesuatu dari dalam tas hitam yang tersimpan di bagasi mobilnya. Pukul 13.02 WIB, Abdul Hakim Siagian keluar dari rumah dan meminta Syah Afandin untuk mengambil tas hitam dari bagasi mobil. Syah Afandin mengambilnya dan memberikannya kepada Abdul Hakim Siagian yang kembali masuk ke dalam rumah.Pukul 13.24 WIB, Mobil Kinjang Innova BK 1327 HG yang pagi sebelumnya membawa rombongan KPK keluar rumah. Di dalam mobil ada dua orang, satu orang menyetir, satu orang duduk di sebelahnya. Tapi tak jelas siapa kedua orang tersebut.Pukul 13.30 WIB, Hujan mengguyur deras hingga beberapa jam kemudian.

Pukul 15.00 WIB, seorang penyidik KPK terlihat berjalan ke arah kandang ayam jago merah dan sangkar burung di koridor belakang rumah. Dari jauh, tidak dapat dipastikan jumlah ternak yang diperiksa. Tak lama memeriksa hewan peliharaan itu, penyidik KPK kembali ke rumah dan baru terlihat keluar rumah pukul 19.50 WIB. Saat itu, penyidik terlihat menyusun sejumlah barang untuk dimuat ke mobil.

Pada akhirnya, KPK menyudahi penggeledahan atas rumah pribadi Syamsul Arifin pada pukul 20.03 WIB, langsung meninggalkan rumah besar ini dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian.

Sita Rp1 Miliar dari Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan memang ada langkah penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu. ”Ya, kami membenarkan memang ada penggeledahan di rumah tersangka SA di Medan,” ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Lantas, penyidik menduga di rumah Syamsul ada barang bukti atau alat-alat bukti yang bisa memperkuat proses penyidikan.Hanya saja, saat ditanya apa saja yang sudah disita tim penyidik dari rumah Syamsul, Johan belum bisa menjawab. Alasannya, saat ditanya hal itu, penggeledahan masih berlangsung.

Sementara, sumber terpercaya koran ini menyebutkan, dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita uang cash ratusan juta rupiah, ratusan juta uang asing, serta sejumlah emas. ”Untuk uangnya saja kalau dirupiahkan total mencapai sekitar Rp1 miliar,” ujar sumber koran ini dari kalangan petugas yang ikut mengawal penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Selain uang cash, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain, catatan aliran dana APBD, sejumlah surat-surat bukti kepemilikan aset atas nama orang lain, bukan atas nama Syamsul.

Sumber Koran ini juga menyebutkan, KPK tidak mampu membuka sebuah brankas yang akhirnya turut disita dan diboyong ke Jakarta. Sampai tadi malam, sumber tersebut mendapat informasi dari Jakarta, brankas tersebut belum juga terbuka. Dengan demikian, belum diketahui apa isi brankas tersebut.

Syamsul sendiri, kemarin menjalani pemeriksaan paling lama sejak dia ditahan di rutan Salemba. Syamsul diperiksa dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib. Biasanya, pemeriksaan sudah kelar menjelang pukul 16.00 Wib. Kepada wartawan yang mencegatnya, Syamsul mengaku kebingungan karena banyaknya pertanyaan dari penyidik.
“Banyak sekali pertanyaannya. Sampai bingung saya. Ada 57 pertanyaan,” ujar Syamsul sembari menuruni tangga depan lobi KPK. Dia tegaskan lagi bahwa sebagai pemimpin dia menyatakan bertanggung jawab atas perkara ini.
Syamsul mengaku tidak tahu kalau rumahnya di Medan sedang digeledah tim penyidik KPK. “Saya malah tidak tahu. Selama pemeriksaan tidak dikasih tahu penyidik,” ucapnya, lantas masuk ke mobil tahanan yang akan membanya kembali ke rutan Salemba.

Begitu duduk di jok mobil, sebelum pintu ditutup, wartawan Sumut Pos mendekatinya dan memberitahukan bahwa uangnya yang ada di rumahnya telah disita KPK. Wajah Syamsul tampak kaget. ”Berapa?” ujar Syamsul bertanya, dengan dahi mengernyit.

Saat ditanya apakah memang menyimpan uang cash di rumah, Syamsul membenarkan. “Iya, ada,” ucapnya. Belum panjang lebar memberikan jawaban, mobil tahanan sudah melaju.

Samsul Huda, pengacara Syamsul, mengaku memang kliennya tidak diberitahu oleh penyidik mengenai penggeledahan tersebut. “Ya, kalau penggeledahan memang prosedurnya seperti itu (tersangka tidak diberitahu, Red),” ujar Huda.

Pengacara dari Bakumham DPP Partai Golkar itu menjelaskan, dalam pemeriksaan sekitar 7 jam itu, kliennya ditanya asal-usul uang Rp62 miliar yang telah dikembalikan ke kas Pemkab Langkat. Tim penyidik mengantongi data, sebagian uang berasal dari Dinas PU dan PDAM Tirtanadi.

”Ditanya duit dari PU, duit dari PDAM. Semua dibantah,” terang Huda. Dikatakan, materi pemeriksaan kemarin fokus ke soal asal-usul uang yang telah dikembalikan Syamsul. Seperti diketahui, dalam kasus APBD Langkat 2000-2007 ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara Rp102,7 miliar. Dari jumlah itu, Syamsul sudah mengembalikan Rp62 miliar. Dia ditahan di rutan Salemba sejak 22 Oktober 2010. (sam/ril)

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

Populer