Hukuman cambuk 100 kali Untuk Perzinahan

Seorang pembantu rumah tangga asal Filipina dan kekasihnya, warga negara Bangladesh, akan menerima hukuman cambuk 100 kali karena tepergok berhubungan seksual di luar nikah. Wanita itu juga akan dideportasi dari Uni Emirat Arab. Seperti dilaporkan Gulf News yang dikutip ruanghati.com Pengadilan Syariah, Sharjah memvonis wanita Filipina tersebut 100 kali cambuk dan dipulangkan ke negaranya. Sementara, pria Bangladesh yang menjadi kekasihnya akan dicambuk dan dipenjara satu tahun dengan tuduhan memasuki tempat tinggal majikan kekasihnya tanpa izin.
Sekujur tubuh membekas memar akibat cambuk 100 kali karena berzinah

Sekujur tubuh membekas memar akibat cambuk 100 kali karena berzinah

Semua pekerja asing di UEA dan hampir di semua negara teluk harus mempunyai sponsor jika ingin bekerja dengan legal. Dalam beberapa kasus para majikan memegang paspor pekerja dan bisa menolak jika pekerjanya ingin pindah atau berganti pekerjaan. Dalam kasus ini, majikan pekerja asal Filipina tersebut melihat kekasihnya meninggalkan rumah dan melaporkannya ke polisi. Padahal, sang majikan tidak memberikan izin kepada pria Bangladesh itu memasuki rumahnya. Keduanya mengaku telah berhubungan seksual

Seperti diketahui di UEA diberlakukan hukum syariah yang ketat bagi pelaku perzinahan bila muslim akan dicambuk, dan bila pelakunya non muslim akan dihukum kurungan penjara serta dideportasi bila pelakunya orang asing, seperti yang terjadi pada pasangan Michelle Palmer danVince Acors yang kedapatan sedang melakukan hubungan seksual di pantai dubai beberapa waktu silam. Namun ketatnya hukum tak membuat orang jera dan takut melakukannya terbukti masih ada saja kasus-kasus seperti ini terjadi dan terulang kembali.

sumber

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

Populer